Hak dan Implikasi Masalah Pengungsi Afghanistan di Indonesia
Baru-baru ini, dunia digemparkan dengan perebutan Afghanistan oleh Taliban, dalam waktu beberapa hari Taliban telah menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan. Konflik antara keduanya telah terjadi sejak tahun 2001, dan berakhir pada Agustus 2021 setelah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengambil keputusan untuk menarik pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan. Tanpa bantuan militer AS, militer Afghanistan tidak mampu menghadapi kelompok bersenjata Taliban, akibatnya hampir seluruh kota Afghanistan dikuasai Taliban dan pemerintahan Presiden Ashraf Gani runtuh. Afghanistan saat ini berada dibawah kendali Taliban dengan pemerintahan berbasis Syariah Islam. Warga Afghanistan merasa tidak aman ketika berada dibawah kendali Taliban, mereka menunggu pesawat evakuasi agar dapat mengungsi ke negara lain.
Afghanistan telah berkonflik dengan kelompok bersenjata Taliban sejak 2001, peperangan terus terjadi dalam kurun waktu 2001 – 2021. Kondisi negara yang tidak aman dan banyak terjadi peperangan, mengakibatkan warga Afghanistan memilih untuk mengungsi ke negara lain yang relatif aman, salah satu negara tujuan pengungsi Afghanistan adalah Indonesia. Namun, regulasi yang belum jelas dan lambanya respon dari UNHCR membuat para pengungsi harus menghadapi berbagai masalah baru. Pengungsi Afghanistan di Indonesia belum mendapatkan hak asasi mereka sepenuhnya, akibatnya muncul berbagai masalah ekonomi, kesehatan, dan mental di kalangan pengungsi.
Berdasarkan data dari Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), per bulan Juni 2021, jumlah pengungsi Afghanistan di Indonesia mencapai 55,8% dari total pengungsi, atau sejumlah 7.490 jiwa. Kebanyakan dari pengungsi telah lama tinggal di Indonesia, bahkan ada yang telah mengungsi selama sembilan tahun. Indonesia menjadi negara penampung pengungsi sebelum nantinya dipindahkan ke negara ketiga. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951, sehingga Indonesia tidak memiliki kewenangan penuh untuk pengungsi. Selama ini, pengungsi di Indonesia dibawah United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang berlokasi di Jakarta. UNHCR merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan status pengungsi dan memberikan perlindungan berbasis komunitas kepada pengungsi. Berdasar Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, definisi pengungsi adalah orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaanya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut. Status menjadi pengungsi hanya dapat diterbitkan oleh UNHCR dengan syarat dan ketentuan tertentu. Jumlah pengungsi yang kian bertambah dengan status pengungsi yang belum menentu, menyebabkan berbagai permasalahan baru muncul.
Dilansir dari voa.com, pada 24 Agustus 2021, pengungsi Afghanistan melakukan demonstrasi di depan kantor UNHCR untuk menuntut pemukiman kembali. Hal tersebut tentunya beralasan, banyak pengungsi yang tidak diberikan pemukiman sehingga mereka harus mendirikan tenda untuk bertahan hidup. Sebagian dari mereka menuntut untuk penempatan ke negara ketiga, mengingat sudah cukup lama mereka berada di Indonesia. Nathanael & Puspita (2021) mengemukakan bahwa pengungsi Afghanistan yang menetap di Indonesia tidak mendapatkan haknya untuk bekerja, mendapat pekerjaan, menghasilkan upah, hak memiliki tempat tinggal tetap. Walaupun para pengungsi bertempat di Jakarta, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pengungsi, karena pengungsi dibawah kewenengan UNHCR dan Pemerintah Pusat. Regulasi yang belum tentu menjadikan nasib pengungsi tanpa kepastian.
Pelarangan untuk bekerja dan mendapatkan upah menjadikan para pengungsi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan hanya bergantung pada bantuan sosial. Hal tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah baru, seperti tidak mampu tinggal di tempat layak, tidak boleh bekerja pada sektor formal, kekurangan makanan, kesehatan yang terganggu, tidak memiliki penghasilan, gangguan mental karena stress.
Pelarangan pemenuhan hak dasar merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang berhak diterima oleh setiap manusia tanpa pengecualian. Dalam Budiarjo (2015), hak atas hidup, hak atas pekerjaan, hak untuk penghidupan yang layak, termasuk dalam Hak Sipil dan Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang merupakan hak non-derogable atau bersifat tidak boleh dikurangi. Maka sudah jelas bahwa setiap orang berhak untuk hidup, berhak untuk bekerja dan mendapatkan upah, berhak memiliki kehidupan yang layak. Apabila ada pelarangan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, maka hal tersebut boleh jadi termasuk perampasan hak asasi. Dalam kasus ini, pengungsi Afghanistan tidak diperbolehkan untuk bekerja dan mendapat penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, mereka bergantung pada bantuan sosial yang diberikan oleh UNHCR. Pemerintah daerah setempat tidak memberikan kewenangan kepada mereka untuk bekerja dan memiliki tempat tinggal tetap, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan UNHCR. Walaupun begitu, hak pengungsi seharusnya tetap diberikan, terlepas dari status mereka sebagai pengungsi di negara lain.
Hak yang tidak terpenuhi tentunya menimbulkan berbagai permasalahan, baik masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan mental. Pengungsi yang berada di Indonesia tidak memiliki hak untuk bekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar mencakup kebutuhan sehari-hari, seperti mendapat makanan, pakaian yang layak, dan hunian tetap. Kebanyakan dari mereka masih menunggu mendapatkan hunian tetap dari UNHCR, akibatnya mereka tinggal di rumah semi permanen, bahkan ada pengungsi yang masih tinggal di tenda pinggir jalan. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan masalah sosial, seperti kemiskinan, karena mereka tidak memiliki pendapatan dan perekonomian mereka tidak berjalan. Selain itu, tempat tinggal bersama dan berada di tenda dapat meningkatkan resiko terkena penyakit dan virus. Mereka yang belum memiliki hunian tetap, kebanyakan masih menunggu untuk penempatan di negara ketiga. Namun hal tersebut memakan waktu sampai bertahun-tahun. Sehingga rasa depresi, cemas dan ketakutan akan masa depan yang tidak pasti mulai muncul. Akibatnya, kesehatan mental mereka terganggu. Dilansir dari wawancara bbc.com kepada salah satu pengungsi Afghanistan, Alemi, kasus bunuh diri dikalangan pengungsi terus meningkat, dan hal tersebut disebabkan oleh proses penempatan pemukiman oleh UNHCR yang lama sehingga mereka harus menunggu minimal enam tahun, di masa penantiannya muncul berbagai masalah kesehatan mental yang disebabkan karena masalah keuangan, khawatir akan masa depan, dan kecemasan.
Hak Asasi Manusia harusnya wajib didapatkan setiap orang tanpa pengecualian apapun. Pengungsi Afghanistan yang masih berada di Indonesia belum mendapatkan hak asasi mereka sepenuhnya, mereka dilarang untuk bekerja, belum diberi hak pemukiman tetap, dan tidak diberi kejelasan mengenai penempatan di negara ketiga. Pihak UNHCR sebaiknya memperhatikan dan membantu pengungsi untuk menyelesaikan masalahnya, karena UNHCR yang memiliki kewenangan terhadap pengungsi. Hal tersebut penting agar berbagai masalah ekonomi, kesehatan, dan mental dapat diatasi.
Sumber:
- Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
- Nathanael, J. J., & Puspita, N. Y. (2021). Penanganan Pengungsi Afghanistan Di Indonesia: Turut Bertanggung Jawabkah Perwakilan Diplomatik Afghanistan Di Indonesia?. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 312-325.
- Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Dan Pencari Suaka Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202-212.
- Wiraputra, A. R. (2018). Definisi Pengungsi dan Implikasinya pada Hukum Keimigrasian Indonesia. Jurnal Ilmiah Keimigrasian. Vol. 1 : 1.
- Jayani, D. (26 Agustus, 2021). Sebanyak 55,8% Pengungsi di Indonesia dari Afghanistan pada Juni 2021. Katadata.co.id. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/26/sebanyak-558-pengungsi-di-indonesia-dari-afganistan-pada-juni-2021
- Khamoosh, K. (25 April, 2021). Pengungsi Afghanistan di Indonesia yang ‘terlupakan’, mereka bunuh diri dalam penantian. BBC World Services. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia-56825864
- Aulia, L. (30 Agustus, 2021). Dunia Tampung Pengungsi Afghanistan. Harian Kompas.
Ditulis September 2021
Komentar
Posting Komentar